JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) resmi memiliki pemegang saham baru, yakni investor asal Jepang, J Trust. Lalu, bagaimana nasib saham perseroan yang masih dalam kondisi suspensi ini? Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, otoritas akan menunggu permohonan dari pemegang saham untuk membuka suspensi. "Setelah itu, kami akan dilihat apakah persyaratan untuk buka suspen telah dipenuhi atau belum," ujarnya Jumat (21/11).
Sejak November 2008, otoritas pasar modal menghentikan perdagangan saham BCIC lantaran permodalan perusahaan yang negatif dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengecualikan Bank Mutiara dari ancaman delisting paksa lantaran ini kejadian luar biasa (extraordinary). Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan. Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. BCIC masuk ke kriteria ke dua ini.