Menunda pembayaran bunga obligasi, posisi Tiga Pilar Sejahtera makin terjepit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) resmi menunda pembayaran bunga. Semestinya, Kamis ini (5/7) merupakan jadwal jatuh tempo bagi AISA untuk membayar bunga ke-20 atas Obligasi TPS Food I 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013.

Ada dua pembayaran surat utang AISA yang jatuh tempo. Pertama adalah pembayaran bunga atas Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 30,75 miliar. Kedua adalah pembayaran fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar. Total, AISA harus membayar bunga utang senilai Rp 46,12 miliar.

Kepala Riset Narada Aset Manajemen Kiswoyo Adi Joe mengungkapkan, posisi utang AISA perlu menjadi perhatian. Emiten juga didorong untuk segera membayar utang-utang sebelum kondisi ke depan memburuk.


"Intinya utang obligasi harus dibayar, kalau perlu jual beberapa aset yang ada. Jika masalah ini berlarut, AISA bisa berisiko mengalami kebangkrutan," kata Kiswoyo kepada Kontan.co.id, Kamis (5/7).

Langkah satu-satunya yang perlu dilakukan pemilik AISA adalah menunjukkan itikad baiknya untuk membayar utang. Mengingat, investor saat ini mulai kehilangan kepercayaan terhadap prospek maupun kinerja AISA ke depan, akibat lamban menyelesaikan permasalahan utangnya.

Bahkan, jika Tiga Pilar mengabaikan masalah utangnya, maka nasib AISA bisa serupa dengan saham-saham Bakrie Group. "Harga saham bisa melorot ke Rp 50, seperti nasib-nasib saham Bakrie seperti BNBR, UNSP dan lainnya," jelasnya.

Menurut Kiswoyo, likuiditas AISA pun tidak mencerminkan kondisi yang baik. Dilihat dari posisi net profit yang mencemaskan, bahkan untuk bayar bunga pun pas-pasan. "Dikhawatirkan Tiga Pilar menuju kebangkrutan jika begini terus, market pun ketakutan karena kondisi ini berbahaya," tegasnya.

Bagi investor baru, Kiswoyo menyarankan untuk tidak masuk ke saham AISA. Bahkan, investor yang sudah memiliki saham ini, perlu segera menghitung dan lakukan aksi jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati