KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Sanksi itu dikeluarkan lantaran PT STI tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020. “Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada tanggal 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar,” kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Menunggak IPFR Rp 442 M, Kominfo beri sanksi administrasi ke Sampoerna Telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Sanksi itu dikeluarkan lantaran PT STI tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020. “Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada tanggal 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar,” kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangannya, Kamis (11/6).