KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memblokir dan tidak memberikan pelayanan terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah clean and clear (CnC) maupun yang non-CnC. Itu terjadi jika mereka menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait. Seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk bersama-sama melakukan pemblokiran. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut bernomor 2552/03/DJB/2017 tertanggal 23 November 2017. "Instansi terkait dapat melakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan," ujarnya, Rabu (6/12).
Menunggak pajak, IUP akan diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memblokir dan tidak memberikan pelayanan terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah clean and clear (CnC) maupun yang non-CnC. Itu terjadi jika mereka menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait. Seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk bersama-sama melakukan pemblokiran. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut bernomor 2552/03/DJB/2017 tertanggal 23 November 2017. "Instansi terkait dapat melakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan," ujarnya, Rabu (6/12).