KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) namun memiliki tunggakan ke negara lebih dari dua tahun bakal diusulkan untuk dicabut. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan ada sekitar 80 IUP CnC yang seluruh pelayanannya telah dihentikan. Pasalnya, tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun. "Yang kita blokir sekitar 80 yang tunggakannya sudah berumur di atas dua tahun dan tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba," katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5).
Menunggak PNBP, 80 izin usaha pertambangan akan dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) namun memiliki tunggakan ke negara lebih dari dua tahun bakal diusulkan untuk dicabut. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan ada sekitar 80 IUP CnC yang seluruh pelayanannya telah dihentikan. Pasalnya, tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun. "Yang kita blokir sekitar 80 yang tunggakannya sudah berumur di atas dua tahun dan tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba," katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5).