JAKARTA. Pemerintah menyemprit PT Merpati Nusantara Airlines lantaran menunggak pembayaran premi asuransi kepada PT Jasa Rahardja selama lima tahun. Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward Alexander Silooy mengaku telah mengirimkan surat peringatan tersebut.Surat itu juga memerintahkan Merpati untuk segera membayar iuran wajib penumpang umum. Silooy mengaku mengetahui masalah ini setelah menerima surat pemberitahuan dari Jasa Rahardja yang menyatakan Merpati menunggak premi asuransi sebesar Rp 49 miliar. "Atas surat itu, kami pun kirim surat peringatan kepada Merpati agar tunggakan itu segera dibayarkan karena ini hak konsumen,” kata Silooy, Selasa (31/5)Silooy menjelaskan, sejatinya presmi itu berasal dari iuran penumpang sebesar Rp 5.000 per orang itu saat pembelian tiket. "Artinya, uang tersebut sebenarnya dikumpulkan saja oleh Merpati," ujarnya lagi. Hingga kini, Merpati belum merespon surat teguran tersebut. Jika tak ada surat balasan, Kementerian Perhubungan akan kembali melayangkan surat kedua. Bila tidak diindahkan, Kementerian Perhubungan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.Direktur Utama Merpati Sardjono Johnny Tjitrokusumo mengaku masih menunggak pembayaran iuran wajib penumpang ke Jasa Rahardja selama lima tahun terakhir. Dia menjelaskan, nilai tunggakan itu per 1 Juni 2011 lalu sebesar Rp 49 miliar.Menurutnya, pihaknya berniat membayar iuran itu secara mencicil. Soal surat yang dilayangkan Kementerian Perhubungan itu, Sardjono mengaku belum menerimanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menunggak premi asuransi Rp 49 miliar, Merpati kena semprit
JAKARTA. Pemerintah menyemprit PT Merpati Nusantara Airlines lantaran menunggak pembayaran premi asuransi kepada PT Jasa Rahardja selama lima tahun. Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward Alexander Silooy mengaku telah mengirimkan surat peringatan tersebut.Surat itu juga memerintahkan Merpati untuk segera membayar iuran wajib penumpang umum. Silooy mengaku mengetahui masalah ini setelah menerima surat pemberitahuan dari Jasa Rahardja yang menyatakan Merpati menunggak premi asuransi sebesar Rp 49 miliar. "Atas surat itu, kami pun kirim surat peringatan kepada Merpati agar tunggakan itu segera dibayarkan karena ini hak konsumen,” kata Silooy, Selasa (31/5)Silooy menjelaskan, sejatinya presmi itu berasal dari iuran penumpang sebesar Rp 5.000 per orang itu saat pembelian tiket. "Artinya, uang tersebut sebenarnya dikumpulkan saja oleh Merpati," ujarnya lagi. Hingga kini, Merpati belum merespon surat teguran tersebut. Jika tak ada surat balasan, Kementerian Perhubungan akan kembali melayangkan surat kedua. Bila tidak diindahkan, Kementerian Perhubungan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.Direktur Utama Merpati Sardjono Johnny Tjitrokusumo mengaku masih menunggak pembayaran iuran wajib penumpang ke Jasa Rahardja selama lima tahun terakhir. Dia menjelaskan, nilai tunggakan itu per 1 Juni 2011 lalu sebesar Rp 49 miliar.Menurutnya, pihaknya berniat membayar iuran itu secara mencicil. Soal surat yang dilayangkan Kementerian Perhubungan itu, Sardjono mengaku belum menerimanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News