KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp 100 juta dan bilyet giro senilai Rp 806 juta milik PT T di Surakarta. Perusahaan tersebut diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp906 juta. Eksekusi sita dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Baca Juga: Sebanyak 285 Institusi Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke Ditjen Pajak
Menunggak Rp 906 Juta, Kantor Pajak Sita Aset Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp 100 juta dan bilyet giro senilai Rp 806 juta milik PT T di Surakarta. Perusahaan tersebut diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp906 juta. Eksekusi sita dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Baca Juga: Sebanyak 285 Institusi Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke Ditjen Pajak