JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak mau salah langkah dalam menerbitkan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di 2011. Izin HTI baru bisa terbit setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Moratorium Pemanfaatan Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut. Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Iman Santoso bilang, kendati area HTI selama ini adalah hutan sekunder namun Kemenhut cemas bila hutan sekunder ternyata juga masuk dalam Inpres tersebut. Saat ini, Inpres tersebut sudah di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami harapkan Inpres itu tidak berlaku untuk hutan sekunder. Kalau kami keluarkan sekarang takut ada kesalahan," ujar Iman, Rabu (26/1). Dia mengatakan tahun 2011 ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin baru. Sayang dia tak bersedia mengungkapnya. "Setiap tahun pasti ada yang mengajukan karena karena menurut peta pencadangan hutan kita ada yang bisa untuk HTI, ada yang bisa untuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), terus ada yang untuk restorasi ekosistem," ujarnya.
Iman mengatakan, total cadangan alokasi untuk HTI masih seluas 9,2 juta hektare. Nilai investasi industri di HTI dari tahun 1990-an hingga 2010 total mencapai Rp 75 triliun dengan serapan tenaga kerja 134.394 orang. Dari 1990-2010 jumlah perusahaan yang berinvestasi 84 unit. Mereka menggunakan lahan HTI 8,9 juta hektare.