JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak mau salah langkah dalam menerbitkan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di 2011. Izin HTI baru bisa terbit setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Moratorium Pemanfaatan Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut. Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Iman Santoso bilang, kendati area HTI selama ini adalah hutan sekunder namun Kemenhut cemas bila hutan sekunder ternyata juga masuk dalam Inpres tersebut. Saat ini, Inpres tersebut sudah di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami harapkan Inpres itu tidak berlaku untuk hutan sekunder. Kalau kami keluarkan sekarang takut ada kesalahan," ujar Iman, Rabu (26/1). Dia mengatakan tahun 2011 ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin baru. Sayang dia tak bersedia mengungkapnya. "Setiap tahun pasti ada yang mengajukan karena karena menurut peta pencadangan hutan kita ada yang bisa untuk HTI, ada yang bisa untuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), terus ada yang untuk restorasi ekosistem," ujarnya.
Menunggu moratorium, Kementerian Kehutanan tahan izin HTI
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak mau salah langkah dalam menerbitkan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di 2011. Izin HTI baru bisa terbit setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Moratorium Pemanfaatan Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut. Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Iman Santoso bilang, kendati area HTI selama ini adalah hutan sekunder namun Kemenhut cemas bila hutan sekunder ternyata juga masuk dalam Inpres tersebut. Saat ini, Inpres tersebut sudah di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami harapkan Inpres itu tidak berlaku untuk hutan sekunder. Kalau kami keluarkan sekarang takut ada kesalahan," ujar Iman, Rabu (26/1). Dia mengatakan tahun 2011 ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin baru. Sayang dia tak bersedia mengungkapnya. "Setiap tahun pasti ada yang mengajukan karena karena menurut peta pencadangan hutan kita ada yang bisa untuk HTI, ada yang bisa untuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), terus ada yang untuk restorasi ekosistem," ujarnya.