KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa diundangkan pada tahun 2021. Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center, Ajib Hamdani, menyarankan agar pemerintah mengeluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Presiden (PP) sembari menunggu RUU tersebut diundangkan. Baca Juga: Sambil menanti RUU Reformasi Perpajakan rampung, ini saran ke pemerintah
Menunggu RUU Reformasi Perpajakan rampung, pengusaha desak pemerintah terbitkan PMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa diundangkan pada tahun 2021. Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center, Ajib Hamdani, menyarankan agar pemerintah mengeluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Presiden (PP) sembari menunggu RUU tersebut diundangkan. Baca Juga: Sambil menanti RUU Reformasi Perpajakan rampung, ini saran ke pemerintah