Fredrich minta KPK tunda pemeriksaan, tunggu sidang etik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Fredrich Yunadi meminta penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berkenaan dengan status tersangka yang diterima Fredrich lantaran mencegah penyidikan terhadap Setya Novantao dalam kasus korupsi e-KTP.

Adapun Fredrich Yunadi merupakan mantan kuasa hukum dari Setya Novanto. "Kami datang ke KPK ingin menanyakan apakah surat penundaan pemeriksaan itu yang kami ajukan dikabulkan atau tidak," ungkap Supriyanto Refa, Kuasa Hukum Fredrich di Gedung KPK, Jumat (12/1).

Alasan penudaan tersebut lantaran, pihaknya masih menunggu hasil dari Dewan Kehormatan Perhompunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait peanggaran kode etik. "Kami sebagai kuasa hukum yang mengajukan sendiri permohonanan sidang kode etik ke Peradi," tambahnya.


Menurut Sapriyanto, pelanggraan kode etik itu menjadi suatu hal yang penting. Terlebih, KPK mejerat Frederich dengan Pasal 21 UU No.31/1999. Sehingga, dirinya menilai hal tersebut merupakan hal yang serius.

"Maka dari itu, beri kami kesempatan dulu, kita kan sama-sama aparat penegak hukum, kasih kesempatan kalau ada," jelas dia. Meski begitu, ia tidak mengetahui pasti berapa lama proses sidang kode etik Peradi itu.

Sapriyanto juga menegaskan, dengan dirinya datang ke KPK, menegaskan Fredrich tidak akan hadir hari ini untuk diperiksa. Padahal KPK, hari ini mengagendakan Fredrich bersama dokter RS Medika Permita Hojau Bimanesh Sutarjo dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Keduanya bersama-sama menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Sementara itu, Bimanesh terlihat memenuhi panggilan KPK dan saat ini sedang diperiksa di lt.2 Gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia