KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Fredrich Yunadi meminta penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berkenaan dengan status tersangka yang diterima Fredrich lantaran mencegah penyidikan terhadap Setya Novantao dalam kasus korupsi e-KTP. Adapun Fredrich Yunadi merupakan mantan kuasa hukum dari Setya Novanto. "Kami datang ke KPK ingin menanyakan apakah surat penundaan pemeriksaan itu yang kami ajukan dikabulkan atau tidak," ungkap Supriyanto Refa, Kuasa Hukum Fredrich di Gedung KPK, Jumat (12/1). Alasan penudaan tersebut lantaran, pihaknya masih menunggu hasil dari Dewan Kehormatan Perhompunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait peanggaran kode etik. "Kami sebagai kuasa hukum yang mengajukan sendiri permohonanan sidang kode etik ke Peradi," tambahnya.
Fredrich minta KPK tunda pemeriksaan, tunggu sidang etik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Fredrich Yunadi meminta penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berkenaan dengan status tersangka yang diterima Fredrich lantaran mencegah penyidikan terhadap Setya Novantao dalam kasus korupsi e-KTP. Adapun Fredrich Yunadi merupakan mantan kuasa hukum dari Setya Novanto. "Kami datang ke KPK ingin menanyakan apakah surat penundaan pemeriksaan itu yang kami ajukan dikabulkan atau tidak," ungkap Supriyanto Refa, Kuasa Hukum Fredrich di Gedung KPK, Jumat (12/1). Alasan penudaan tersebut lantaran, pihaknya masih menunggu hasil dari Dewan Kehormatan Perhompunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait peanggaran kode etik. "Kami sebagai kuasa hukum yang mengajukan sendiri permohonanan sidang kode etik ke Peradi," tambahnya.