KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Kamis (29/8), mereka memaparkan calon beleid itu dalam uji publik. Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, peraturan ganjil genap tetap berlaku untuk taksi online. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, penyusunan draf pergub perluasan ganjil genap itu juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Menurut draf Pergub DKI, taksi online tetap kena ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Kamis (29/8), mereka memaparkan calon beleid itu dalam uji publik. Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, peraturan ganjil genap tetap berlaku untuk taksi online. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, penyusunan draf pergub perluasan ganjil genap itu juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.