Menurut draf Pergub DKI, taksi online tetap kena ganjil genap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Kamis (29/8), mereka memaparkan calon beleid itu dalam uji publik.

Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, peraturan ganjil genap tetap berlaku untuk taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, penyusunan draf pergub perluasan ganjil genap itu juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa memberikan penanda khusus untuk taksi online, biar terbebas dari aturan ganjil genap. "Kami sesuai aturan. Kan, enggak boleh kami memberi penandaan angkutan sewa khusus," ujar Syafrin di Kompleks Gedung Dinas Teknis DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Meski begitu, Syafrin mengungkapkan, Dinas Perhubungan DKI sudah mencoba mencari solusi, agar taksi online terbebas aturan ganjil genap. Tapi, Dinas Perhubungan tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.

"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kami pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

Pemprov DKI saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan di Ibu Kota.

Penulis: Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan