KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan
people power bukan sesuatu yang melanggar konstitusi. Ini dia sampaikan ketika ditanya tentang kekhawatiran muncul tindakan inkonstitusional jika pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak menggugat sengketa pemilu lewat Mahkamah Konstitusi. "Saya kira semua yang dilakukan itu pasti konstitusional. Saya katakan
people power itu konstitusional. Siapa bilang
people power tidak konstitusional? Pasti enggak ngerti itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5). Menurut Fadli,
people power tidak boleh disamakan dengan makar. Menurut dia makar merupakan kegiatan inkonstitusional yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan sah dengan senjata.
Sedangkan wacana
people power pasca-pemilu ini fokus pada protes kecurangan pemilu. Fadli mengatakan protes semacam itu jauh berbeda dengan konsep makar. Dia pun membandingkan dengan kasus makar yang dituduhkan kepada beberapa orang akhir-akhir ini. Misalnya, seperti Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Fadli mengatakan ucapan-ucapan Eggi dan Kivlan tidak bisa dikategorikan makar. "Makanya penahanan dan penersangkaan bagi mereka yang kritis kepada pemerintah itu bukan makar. Ini keterlaluan, itu sudah
abuse of power," kata dia. Abuse of freedom expression Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bahkan menolak ajakan kelompok tertentu untuk melakukan
people power atau apa pun istilahnya (Gerakan Kedaulatan) menjelang pengumuman hasil Pemilu oleh KPU pada 22 Mei 2019. "Muatan dan konten misi
people power yang akan mengepung, tidak mengakui, menduduki institusi-institusi kenegaraan penyelenggara pemilu dan Istana, melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah, sebagai fakta semua itu sudah mengarah pada ancaman, hasutan, dan penistaaan terhadap lembaga formal," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis (16/5), seperti dikutip Antara. Menurut dia, ajakan
people power menjelang pengumuman hasil pemilu sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum serta regulasi yang berlaku. "Ini sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, Undang-undang ITE, maupun Undang-undang Pemilu, yang hakikatnya sebagai perbuatan makar," jelasnya. Indriyanto menyebutkan, konten ajakan dan hasutan untuk melakukan
people power saat ini sudah mengarah pada
abuse of freedom expression dari sistem demokrasi di Indonesia. Ajakan
people power itu mengarah pada tuduhan-tuduhan keras yang subjektif dan tidak konstruktif, kasar, dan fitnah penuh penistaan. "Bahkan, ajakan itu sudah tegas mengandung materi yang
actual malice (kejahatan yang sebenarnya). Oleh karena itu,
people power semacam ini justru mencederai pilar-pilar kebebasan dan demokrasi dari negara hukum," kata mantan pimpinan KPK itu.
Negara dan pemerintah, kata dia, tetap menjamin secara konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Namun, masyarakat jangan menggunakan kebebasan ini secara absolut dan tanpa batas sehingga yang muncul ke permukaan adalah stigma
abuse of freedom expression. "Sebaiknya publik tidak terjebak oleh ajakan
people power yang berpotensi melanggar norma dan koridor hukum," katanya. (Jessi Carina) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Menurut Fadli Zon, "People Power" Tak Sama dengan Makar" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi