KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, terbukti memperkaya anak usaha Roc Oil Company Ltd Australia. Menurut majelis hakim, anak usaha Roc diperkaya Rp 568 miliar. Hal itu dikatakan hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). "Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum dan ada pada diri terdakwa," ujar hakim Franky. Karen dinilai telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Menurut hakim, Karen Agustiawan terbukti menguntungkan korporasi Rp 568 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, terbukti memperkaya anak usaha Roc Oil Company Ltd Australia. Menurut majelis hakim, anak usaha Roc diperkaya Rp 568 miliar. Hal itu dikatakan hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). "Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum dan ada pada diri terdakwa," ujar hakim Franky. Karen dinilai telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.