KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersil secara agregat turun 6% secara year on year (yoy) per Agustus 2020. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah bilang hal ini karena pandemi dan dampak dari kasus gagal bayar asuransi. “Memang beberapa kasus gagal bayar (asuransi), itu memang cukup mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi. Rasanya ini masalah pilihan saja, artinya mudah-mudahan orang tidak mau beli asuransi, tapi lebih cermat dan teliti memilih asuransi,” ujar Ahmad dalam diskusi virtual pada Selasa (27/10). Ia masih berharap, bahwa masyarakat sadar bahwa asuransi merupakan sebuah kebutuhan. Sehingga dengan adanya kasus gagal bayar asuransi, masyarakat akan memilih produk yang prudent dan tidak agresif memberikan imbal hasil. Juga semakin jeli melihat perusahaan asuransi.
Menurut OJK, begini dampak kasus gagal bayar asuransi bagi industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersil secara agregat turun 6% secara year on year (yoy) per Agustus 2020. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah bilang hal ini karena pandemi dan dampak dari kasus gagal bayar asuransi. “Memang beberapa kasus gagal bayar (asuransi), itu memang cukup mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi. Rasanya ini masalah pilihan saja, artinya mudah-mudahan orang tidak mau beli asuransi, tapi lebih cermat dan teliti memilih asuransi,” ujar Ahmad dalam diskusi virtual pada Selasa (27/10). Ia masih berharap, bahwa masyarakat sadar bahwa asuransi merupakan sebuah kebutuhan. Sehingga dengan adanya kasus gagal bayar asuransi, masyarakat akan memilih produk yang prudent dan tidak agresif memberikan imbal hasil. Juga semakin jeli melihat perusahaan asuransi.