KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersil secara agregat turun 6% secara year on year (yoy) per Agustus 2020. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah bilang hal ini karena pandemi dan dampak dari kasus gagal bayar asuransi. “Memang beberapa kasus gagal bayar (asuransi), itu memang cukup mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi. Rasanya ini masalah pilihan saja, artinya mudah-mudahan orang tidak mau beli asuransi, tapi lebih cermat dan teliti memilih asuransi,” ujar Ahmad dalam diskusi virtual pada Selasa (27/10). Ia masih berharap, bahwa masyarakat sadar bahwa asuransi merupakan sebuah kebutuhan. Sehingga dengan adanya kasus gagal bayar asuransi, masyarakat akan memilih produk yang prudent dan tidak agresif memberikan imbal hasil. Juga semakin jeli melihat perusahaan asuransi.
Baca Juga: Pendapatan premi unitlink turun, bisnis asuransi jiwa terkoreksi 9,3% per Agustus “Bukan berarti tidak membeli asuransi. Bagi masyarakat yang sadar asuransi, paling dia wait and see saja. Lihat perkembangan dan dia akan hati-hati liat produk dan perusahaan. Benar efeknya ada tapi tidak besar,” tambah Ahmad. Namun Ia menekankan, melemahnya permintaan asuransi hingga Agustus 2020, lebih dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat. Namun Ia melihat terjadi tren kenaikan permintaan asuransi kesehatan di tengah pandemi. “Namun untuk asuransi yang lain, terutama yang berbalut investasi, mereka masih wait and see. Mudah-mudahan setelah pandemi, ini naik kembali. Karena sudah kita lihat, bulan akhir-akhir ini sudah ada peningkatan,” jelas Ahmad. Adapun pendapatan premi asuransi jiwa pada Agustus 2020 mencapai Rp 109,6 triliun. Nilai itu turun 9,3% yoy dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 120,8 triliun.