Menurut OJK, ini kontribusi yang sudah diberikan IKD ke sektor jasa keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) telah memberikan kontribusi terhadap sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan hingga saat ini terdapat 84 penyelenggara IKD yang telah tercatat di regulator.

“Rinciannya ada 74 konvesnsional dan 10 syariah, dengan kontribusi transksi sejak 2 September 2018 sebesar Rp 9,87 triliun (per kuartal ketiga 2020),” ujar Wimboh dalam diskusi virtual pada Rabu (18/11).

Direktur Eksektutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menambahkan IKD tersebut telah dilklasifikasikan menjadi 15 kluster yakni aggregator, blockchain based, claim service handling, credit dan scoring. Juga adanya e-KYC, financial planner, financing agent, funding agent, insurance broker marketplace, dan insurtech.


Baca Juga: Modalku telah salurkan pinjaman produktif Rp 760 miliar ke 26.000 pengusaha online

Selain itu, kluster online distress solution, project financing, property investment management, RegTech - PEP, tax and accounting, serta verification technology.

Triyono menyatakan selain IKD, juga ada 155 entitas fintech peer to peer lending dan tiga fintech equity crowdfunding yang tercatat di OJK. Lalu ada 37 fintech yang terdaftar di Bank Indonesia.

Adapun industri P2P lending telah menyalurkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp 128,7 triliun bagi 29 juta peminjam. Pinjaman itu disalurkan oleh 144 P2P lending konvensional dan 11 penyelenggara dengan prinsip syariah. 

Selanjutnya: September, penyaluran pinjaman P2P lending telah kembali seperti sebelum pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi