KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) telah memberikan kontribusi terhadap sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan hingga saat ini terdapat 84 penyelenggara IKD yang telah tercatat di regulator. “Rinciannya ada 74 konvesnsional dan 10 syariah, dengan kontribusi transksi sejak 2 September 2018 sebesar Rp 9,87 triliun (per kuartal ketiga 2020),” ujar Wimboh dalam diskusi virtual pada Rabu (18/11). Direktur Eksektutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menambahkan IKD tersebut telah dilklasifikasikan menjadi 15 kluster yakni aggregator, blockchain based, claim service handling, credit dan scoring. Juga adanya e-KYC, financial planner, financing agent, funding agent, insurance broker marketplace, dan insurtech.
Menurut OJK, ini kontribusi yang sudah diberikan IKD ke sektor jasa keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) telah memberikan kontribusi terhadap sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan hingga saat ini terdapat 84 penyelenggara IKD yang telah tercatat di regulator. “Rinciannya ada 74 konvesnsional dan 10 syariah, dengan kontribusi transksi sejak 2 September 2018 sebesar Rp 9,87 triliun (per kuartal ketiga 2020),” ujar Wimboh dalam diskusi virtual pada Rabu (18/11). Direktur Eksektutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menambahkan IKD tersebut telah dilklasifikasikan menjadi 15 kluster yakni aggregator, blockchain based, claim service handling, credit dan scoring. Juga adanya e-KYC, financial planner, financing agent, funding agent, insurance broker marketplace, dan insurtech.