KONTAN.CO.ID - Ada angin segar bagi pemungut pajak di Indonesia. Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah Singapura untuk meneken perjanjian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. Dalam istilah global perjanjian ini dikenal dengan Avoidance of Double Taxation Agreements (DTA). Besar harapan, perjanjian baru ini bisa mengurangi dugaan adanya penghindaran pajak baik dari individu maupun badan usaha yang ada di kedua negara. Dalam kasus hubungan klaim pajak antar negara ini, Indonesia memang lebih banyak menjadi objek dari penghindaran pajak. Maklum dengan jumlah penduduk lebih dari dari 260 juta jiwa, Indonesia tentu menjadi salah satu pasar yang menarik bagi berbagai jenis produk barang dan jasa. Namun tidak semua pengusaha global mau mendirikan bisnis khusus di Indonesia, sebagai anak usaha, melainkan hanya membuka kantor cabang sebagai operasional saja.
Menutup Celah Pajak
KONTAN.CO.ID - Ada angin segar bagi pemungut pajak di Indonesia. Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah Singapura untuk meneken perjanjian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. Dalam istilah global perjanjian ini dikenal dengan Avoidance of Double Taxation Agreements (DTA). Besar harapan, perjanjian baru ini bisa mengurangi dugaan adanya penghindaran pajak baik dari individu maupun badan usaha yang ada di kedua negara. Dalam kasus hubungan klaim pajak antar negara ini, Indonesia memang lebih banyak menjadi objek dari penghindaran pajak. Maklum dengan jumlah penduduk lebih dari dari 260 juta jiwa, Indonesia tentu menjadi salah satu pasar yang menarik bagi berbagai jenis produk barang dan jasa. Namun tidak semua pengusaha global mau mendirikan bisnis khusus di Indonesia, sebagai anak usaha, melainkan hanya membuka kantor cabang sebagai operasional saja.