KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Totalindo Eka Persada Tbk (
TOPS) resmi menyandang status Penetapan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Manajemen TOPS mengatakan, sehubungan dengan penetapan PKPU Sementara (PKPUS), terkait gugatan PKPU oleh PT Solefond Sakti dengan nomor perkara 354/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, status tersebut baru bersifat sementara. Dan untuk penyelesaiannya, perseroan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan PKPUS disebut juga tidak mempengaruhi operasional perseroan secara signifikan. Adapun selama penetapan PKPUS, TOPS memastikan seluruh aspek operasional berlangsung seperti biasa termasuk proyek berjalan yang sedang ditangani.
Baca Juga: Totalindo Eka Persada (TOPS) Resmi Menyandang Status PKPU Sementara “Kami berkomitmen untuk terus tetap mengutamakan kualitas pelayanan yang kami kepada klien atau
project owner yang sudah memberi kepercayaan kepada kami. Selain itu Kami memastikan proyek-proyek yang kami kerjakan berjalan dengan normal,” ujar Wakil Direktur Utama Totalindo, Salomo Sihombing dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/1). Pasca pandemi Covid-19 yang menghantam industri jasa konstruksi, disebutkan kinerja perseroan terus membaik. Hal itu terlihat dari raihan kontrak baru di tahun 2022 sebesar Rp 1,3 triliun, meningkat tajam sebesar 342,75% dibandingkan tahun 2021. Selain itu, besaran nilai kontrak proyek carry over di tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun serta terdapat 24 proyek berjalan yang ditangani Totalindo di beberapa wilayah Indonesia.
"Memperhatikan kemampuan Perseroan miliki, Kami percaya bahwa situasi yang terjadi saat ini dapat diselesaikan dengan tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto