KONTAN.CO.ID -PRATAYANG SABTU/ Menyantol listrik adalah tindakan ilegal yang bisa dikenakan denda. Untuk itu, terdapat jenis-jenis pelanggaran listrik perlu diketahui oleh pelanggan PLN agar tidak terkena sanksi maupun denda.Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Nah, contoh pelanggaran listrik yang sering ditemukan adalah menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
4 Jenis Pelanggaran Listrik PLN
Dikutip dari akun Instagram resmi PLN, berikut adalah jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat: 1. Pelanggaran golongan I (P-I) Pelanggaran golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Contoh pelanggaran I (P-I) adalah:- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
- Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
- Jumper kawat MCB
- Menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran.
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
- Melubangi kWH meter, merusak tutup kWH meter, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:- Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
- Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
- Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.