KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar masih menyelimuti pelopor atau pioneer fintech peer to peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) sampai saat ini. Investree diketahui mulai beroperasi pada Mei 2016 dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Mei 2017. Masalah gagal bayar Investree yang muncul sejak beberapa tahun terakhir masih menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai. Sampai saat ini, tak ada satu pun kabar kemajuan dari langkah penyelesaian gagal bayar Investree. Ditambah penyuntikan modal dari investor yang dinilai akan menjadi solusi permasalahan gagal bayar tersebut juga tak kunjung terealisasi.
Perusahaan induk Investree, yakni Investree Singapore Pte. Ltd., sempat menyatakan langkah penyuntikan modal dan restrukturisasi akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund Sebelumnya, OJK juga menyatakan telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi tersebut. "Sampai saat ini, belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8). Upaya Menemukan Kabar dari Sang Pioneer Publik tentunya bertanya-tanya terkait kabar yang sebenarnya dari sang pioneer. Tak terkecuali Lender Investree Dessy Andiwijaya yang mengaku belum mendapatkan kabar pasti dari Investree terkait masalah gagal bayar. "Investree belum ada kabar lagi sampai sekarang," ujarnya kepada Kontan, Senin (30/9). Atas dasar itu, Kontan baru-baru ini juga mencoba mencari tahu kabar terkait Investree. Kontan lantas mencoba mendatangi kantor Investree yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Sayangnya, Kontan tak bisa menemui pihak dari Investree secara langsung di lokasi. Namun, berdasarkan keterangan dari sumber Kontan, memang sudah tak ada lagi karyawan yang mendatangi kantor yang terletak di lantai 21 tersebut akhir-akhir ini.
Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Harus Tambah Modal "Sepertinya sudah enggak ada lagi yang berkantor, kalau dahulu memang banyak karyawannya yang datang setiap hari ke kantor," ucap sumber Kontan saat ditemui beberapa hari yang lalu. Sumber menyebutkan bahwa karyawan Investree juga hanya tersisa beberapa orang saja. Sumber beranggapan sepertinya para karyawan sudah sepenuhnya bekerja secara online, sehingga sudah tidak ada lagi yang datang ke kantor. Sumber juga menyampaikan kantor Investree yang berada di lantai 28 pun kini sudah ditutup. Bahkan, pihak manajemen gedung telah mencabut sewanya. Sebelumnya, PT Putra Radhika Investama yang disinyalir merupakan bagian dari Investree disebutkan berkantor di lantai 28. Sumber Kontan yang lain menyebut bahwa lantai 28 itu dahulunya sama fungsinya seperti lantai 21, yakni untuk kantor Investree, terutama karyawan bagian IT dan produk. Namun, secara official kalau untuk menerima tamu itu di lantai 21," kata sumber Kontan. Di sisi lain, Kontan telah berkali-kali mencoba menghubungi Hartian yang diketahui merupakan RM Funding Investree untuk menanyakan kabar Investree saat ini. Akan tetapi, Hartian tak kunjung merespons pertanyaan dari Kontan.
Investree Sampaikan Pengumuman
Pada 24 Agustus 2024, beredar keterangan resmi yang berasal dari manajemen Investree. Disebutkan Investree berupaya memperkuat kembali fondasi perusahaan melalui beberapa perubahan untuk memulihkan kondisi internal. Manajemen Investree juga mengatakan pihaknya ingin mengembalikan kepercayaan publik. "Investree berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi terkait perkembangan bisnis kepada para pemangku kepentingan di tengah tantangan yang dihadapi beberapa bulan terakhir," kata manajemen Investree dalam keterangan resmi tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Harus Tambah Modal Investree menyatakan telah menjalankan tiga inisiatif, yakni restrukturisasi manajemen, peningkatan keamanan, dan menjaga dana operasional untuk bisnis ke depan. Investree juga telah melakukan restrukturisasi dan membentuk satuan tugas harian (caretaker) untuk menjalankan tugas pemantauan, menjaga tata kelola, serta menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara terbatas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kapasitas operasional serta manajemen yang terbatas. Selain itu, Manajemen Investree menyebut pihaknya telah meningkatkan keamanan cloud dan server untuk melindungi basis data klien dari potensi risiko. Untuk memenuhi tanggung jawab kepada para pemangku kepentingan, Investree terus mengupayakan untuk menjaga arus kas perusahaan secara berhati-hati dan memadai. Hal itu utamanya dialokasikan untuk menjalankan aktivitas penagihan (debt collection) kepada debitur serta menjaga keutuhan data. "Pengumuman itu merupakan inisiatif perusahaan untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa Investree akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas yang kewenangannya diatur sesuai ketentuan POJK 10/2022, termasuk menjaga transparansi dalam setiap perkembangan perusahaan," ujar manajemen. Lebih lanjut, dalam menanggapi tuduhan dan klaim tidak berdasar yang muncul, Investree telah memulai investigasi internal dan eksternal untuk mengidentifikasi sumber dari klaim-klaim tersebut. Manajemen mengatakan tim satuan tugas (caretaker) Investree berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan hukum Indonesia.
Baca Juga: OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund Namun, jika ditelaah berdasarkan pengumuman tersebut, tak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Investree akan melakukan penyuntikan modal.
Merembet ke Masalah Fraud
Di sisi lain, masalah gagal bayar Investree tampaknya makin melebar ke dugaan fraud. Masalah itu juga tampaknya sudah diendus oleh regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Investree. "Salah satu upayanya, yakni melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK. Selain itu, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan
supervisory action, termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi