KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan, tapi juga pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Merespon hal itu, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Dhani) mengatakan bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa. “Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” kata Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/08).
Menyasar 160 ribu mahasiswa PTKIN, Kemenag sebut keringanan UKT sampai Rp 54 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan, tapi juga pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Merespon hal itu, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Dhani) mengatakan bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa. “Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” kata Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/08).