Menyibak berbagai PR untuk OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai beroperasi mengawasi lembaga keuangan non-bank dan pasar modal pada awal tahun ini. Tapi, meski sudah hampir sebulan menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), OJK belum mengeluarkan satu kebijakan apapun. Padahal, banyak pekerjaan rumah (PR) warisan regulator sebelumnya yang harus segera diselesaikan (lihat tabel).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dewan Komisioner OJK, berkomitmen menyelesaikan semua persoalan yang ada. Namun, pihaknya masih membutuhkan waktu  mempelajari beleid dan kondisi industri. 

Hanya saja, Firdaus belum bisa memberi kepastian, kapan regulator mulai mengambil keputusan. "Waduh, nantilah, sekarang masih mempelajari dulu, akan kami sampaikan kalau sudah ada," terang Firdaus, Selasa (29/1).


Mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini baru akan mengambil langkah-langkah pada Februari. Fokus utama otoritas saat ini adalah menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian. Industri amat memerlukan keberadaan beleid baru itu. 

Sedangkan di industri pembiayaan, OJK memfokuskan mendorong diversifikasi sumber pendanaan. Regulator ingin mengurangi sumber pendanaan dari perbankan. OJK khawatir, jika krisis ekonomi terjadi di perbankan otomatis akan berpengaruh terhadap multifinance yang masih mengandalkan bisnis pendanaan.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), berharap OJK kembali membahas draf aturan yang sudah ada dengan pelaku industri. Tujuannya, agar revisi berbagai peraturan itu menghasilkan kebijakan tepat sasaran dan tidak merugikan pelaku industri.   n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: