KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 1 September lalu, BEI mengumumkan potensi
delisting untuk saham PT Mitra Investindo Tbk (MITI). Saham MITI sendiri sudah mengalami suspensi sejak 11 Maret 2019. Sesuai ketentuan,
delisting bisa dilakukan jika suspensi sudah berjalan 24 bulan. Dengan demikian,
delisting saham MITI berpotensi terjadi pada 11 Maret 2021. Pengumuman potensi
delisting MITI menambah daftar perusahaan yang berpotensi keluar dari bursa. Sejak Agustus, sudah 12 saham diumumkan berpotensi mengalami
delisting oleh BEI.
Delisting adalah penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia akibat beberapa kondisi tertentu. Alhasil, sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik.
Delisting memang menjadi salah satu risiko bagi investor saham, selain
capital loss.
Delisting terbagi menjadi dua, yaitu
delisting secara paksa (
forced delisting) dan
delisting secara sukarela (
voluntary delisting).
Delisting secara sukarela adalah
delisting atas keinginan perusahaan itu sendiri dan tanpa paksaan. Saat
delisting sukarela dilaksanakan, perusahaan tersebut akan membeli kembali (
buyback) saham di publik dengan harga wajar. Salah satu
delisting sukarela yang terkenal adalah dari PT Golden Mississippi Tbk (AQUA).
Delisting secara paksa dilakukan oleh BEI. Berdasarkan ketentuan, BEI dapat menghapus pencatatan suatu perusahaan tercatat bila memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain, saham mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Delisting juga bisa dilakukan bila saham Perusahaan Tercatat sudah mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi, sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Inilah saham-saham yang diumumkan BEI berpotensi mengalami
delisting. Salah satu di antaranya sudah terdepak dari bursa.
Saham | Tanggal Pengumuman | Akhir Masa Suspensi 24 Bulan |
IIKP | 4 Agustus 2020 | 23 Januari 2022 |
HOME | 4 Agustus 2020 | 3 Februari 2022 |
TRAM | 4 Agustus 2020 | 23 Januari 2022 |
SMRU | 4 Agustus 2020 | 23 Januari 2022 |
GREN | 10 Agustus 2020 | (sudah suspensi 24 bulan) |
ARTI | 18 Agustus 2020 | 17 Februari 2022 |
SIMA | 18 Agustus 2020 | 17 Februari 2022 |
MTRA | 18 Agustus 2020 | 17 Februari 2022 |
RIMO | 18 Agustus 2020 | 17 Februari 2022 |
SKYB | 18 Agustus 2020 | 17 Februari 2022 |
MABA | 26 Agustus 2020 | 17 Februari 2022 |
CKRA | Delisting |
MITI | 1 September 2020 | 11 Maret 2021 |
Strategi investor
Investor yang sahamnya mengalami
delisting bisa menjual saham tersebut melalui pasar negosisasi. Bursa memberikan waktu selama masa suspensi (24 bulan) bagi investor yang ingin melepas kepemilikan sahamnya. Namun memang, saham tidak bisa dijual dengan mudah. Belum tentu perusahaan yang
delisting akan membeli kembali saham yang dijual oleh publik. Selain itu, investor bisa saja hanya membiarkan kepemilikan sahamnya di perusahaan yang terkena
delisting, sambil menunggu perusahaan tersebut
relisting. Namun hal ini tentu saja penuh dengan risiko. Jangan lupa, perusahaan yang
delisting secara paksa menurut ketentuan adalah perusahaan dengan kinerja finansial yang negatif atau terlibat hukum. Jadi ada risiko perusahaan yang mengalami
delisting secara paksa akan mengalami kebangkrutan. Untuk mengurangi “derita” investor yang memiliki saham
delisting, OJK sedang menggodok aturan terkait saham
delisting. Aturan ini pada intinya mengatur perusahaan yang
delisting wajib membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Aturan tersebut tertuang di Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Lebih Baik Mencegah
Walaupun aturan RPOJK tersebut disahkan, bukan berarti investor bisa asal pilih saham untuk investasi. Investor harus tetap cermat menaruh dana di perusahaan yang
listing di BEI. Dus, penting mencari informasi mengenai kinerja perusahaan, baik melalui laporan keuangan perusahaan atau lainnya, yang bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti melalui situs BEI, surat kabar, atau situs perusahaan. Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh otoritas BEI dan OJK adalah “obat” sementara untuk bagi para investor. Tindakan antisipasi dari investor tetap menjadi hal yang utama, agar terhindar dari saham-saham yang berpotensi
delisting. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Harris Hadinata