KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan masih butuh proses panjang untuk bisa melakukan spin off menjadi Badan Usaha Syariah (BUS). Hanya beberapa saja yang selama ini menyatakan sudah siap melakukan spin off sebelum tahun 2023. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sebanyak 12 dari 20 UUS yang ada saat ini tidak bisa memenuhi persyaratan (eligible) untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri. Selusin UUS tersebut merupakan unit bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD). Baca Juga: Jaring nasabah mahasiswa, CIMB Niaga luncurkan Lounge @Campus di ITB
Menyimak kesiapan spin off dari unit usaha syariah perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan masih butuh proses panjang untuk bisa melakukan spin off menjadi Badan Usaha Syariah (BUS). Hanya beberapa saja yang selama ini menyatakan sudah siap melakukan spin off sebelum tahun 2023. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sebanyak 12 dari 20 UUS yang ada saat ini tidak bisa memenuhi persyaratan (eligible) untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri. Selusin UUS tersebut merupakan unit bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD). Baca Juga: Jaring nasabah mahasiswa, CIMB Niaga luncurkan Lounge @Campus di ITB