KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis dapat mengejar target kepesertaan 95% di tahun depan. Dengan begitu, berbagai upaya dilakukan BPJS dalam menambah kepesertaan baru. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan per 1 November 2018, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) baru mencapai 77%. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, ada lima provinsi yang sudah mencapai tingkat kepsertaan sebesar 95% di antaranya DKI Jakarta, Aceh, Kalimantan Utara, Gorontalo dan Papua Barat. Dengan demikian, masih banyak provinsi yang belum memenuhi target tersebut seperti wilayah Jawa Timur yang baru tercapai 63% tingkat kepesertaanya. Ada beberapa strategi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan. Pertama, dengan adanya peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dapat mempermudah bertambahnya peserta baru. Dalam beleid ini, pemerintah daerah (Pemda) memiliki keleluasaan mendaftarkan penduduknya yang tidak lagi terpaku pada masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun bisa juga penduduk yang mampu bisa didaftarkan program JKN oleh Pemda.
Menyimak strategi BPJS Kesehatan mengejar target kepesertaan 95% di 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis dapat mengejar target kepesertaan 95% di tahun depan. Dengan begitu, berbagai upaya dilakukan BPJS dalam menambah kepesertaan baru. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan per 1 November 2018, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) baru mencapai 77%. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, ada lima provinsi yang sudah mencapai tingkat kepsertaan sebesar 95% di antaranya DKI Jakarta, Aceh, Kalimantan Utara, Gorontalo dan Papua Barat. Dengan demikian, masih banyak provinsi yang belum memenuhi target tersebut seperti wilayah Jawa Timur yang baru tercapai 63% tingkat kepesertaanya. Ada beberapa strategi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan. Pertama, dengan adanya peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dapat mempermudah bertambahnya peserta baru. Dalam beleid ini, pemerintah daerah (Pemda) memiliki keleluasaan mendaftarkan penduduknya yang tidak lagi terpaku pada masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun bisa juga penduduk yang mampu bisa didaftarkan program JKN oleh Pemda.