KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya saja usaha perikanan di tidak semulus yang dibayangkan. Saat ini masih banyak aturan masih jadi hambatan usaha perikanan. Seperti diungkapkan Pengusaha perikanan Muara Karang sekaligus mantan Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Wanto Asnim. Ia menyebut Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 86 tahun 2016 sangat memberatkan bagi pengusaha perikanan, khususnya pemilik kapal dengan kapasitas di atas 30 gross tonnage (GT). "Aturan itu menyebut hasil tangkapan disesuaikan ukuran kapal. Itu kan tidak realistis karena belum tentu kapal besar dapat hasil yang besar juga," ungkap Wanto saat melakukan dengar pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (28/10).
Menyoal perizinan perikanan di perairan lokal (bagian 2)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya saja usaha perikanan di tidak semulus yang dibayangkan. Saat ini masih banyak aturan masih jadi hambatan usaha perikanan. Seperti diungkapkan Pengusaha perikanan Muara Karang sekaligus mantan Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Wanto Asnim. Ia menyebut Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 86 tahun 2016 sangat memberatkan bagi pengusaha perikanan, khususnya pemilik kapal dengan kapasitas di atas 30 gross tonnage (GT). "Aturan itu menyebut hasil tangkapan disesuaikan ukuran kapal. Itu kan tidak realistis karena belum tentu kapal besar dapat hasil yang besar juga," ungkap Wanto saat melakukan dengar pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (28/10).