KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Swandy Halim, pengacara dari kantor hukum Swandy Halim & Partners menilai usulan revisi Undang-Undang (UU) No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana hanya debitur yang bisa mengajukan permohonan PKPU terlalu dipaksakan. Swandy yang kerap punya klien dari pihak perbankan yang mengajukan permohonan PKPU menyatakan bahwa, peran kreditur jadi pemohon PKPU tak terjadi serta merta. "Dahulu hanya ada UU Kepailitan, kemudian pada 1998 melalui Jakarta Initiative kreditur bisa meminta debitur untuk merestukturisasi utang-utangnya. Hingga peran kreditur dapat mengajukan restrukturisasi direstui UU 37/2004," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/6).
Menyoal usulan revisi UU Kepailitan dan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Swandy Halim, pengacara dari kantor hukum Swandy Halim & Partners menilai usulan revisi Undang-Undang (UU) No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana hanya debitur yang bisa mengajukan permohonan PKPU terlalu dipaksakan. Swandy yang kerap punya klien dari pihak perbankan yang mengajukan permohonan PKPU menyatakan bahwa, peran kreditur jadi pemohon PKPU tak terjadi serta merta. "Dahulu hanya ada UU Kepailitan, kemudian pada 1998 melalui Jakarta Initiative kreditur bisa meminta debitur untuk merestukturisasi utang-utangnya. Hingga peran kreditur dapat mengajukan restrukturisasi direstui UU 37/2004," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/6).