JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Hassan Widjaja terkait suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa nama terkait dugaan suap di Bappepti seperti Kepala Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang dan Prof Roy Sembel. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi bahwa penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Hassan Widjaja. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa di KPK, Kamis (16/4). Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala BAPPEBTI, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI.
Menyuap Bappepti, KPK Periksa Hassan Widjaja
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Hassan Widjaja terkait suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa nama terkait dugaan suap di Bappepti seperti Kepala Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang dan Prof Roy Sembel. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi bahwa penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Hassan Widjaja. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa di KPK, Kamis (16/4). Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala BAPPEBTI, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI.