Merah Putih Fund dan Kejagung Kerja Sama dalam Pengelolaan Aset BUMN US$300 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Feri Wibisono resmikan kerja sama dengan Merah Putih Fund untuk pendampingan hukum pengelolaan dana ventura. Sebelumnya, peresmian kerja sama telah dilaksanakan di Auditorium Plaza Mandiri, Kamis (22/6).

Jamdatun juga menggandeng lima Corporate Venture Capital (CVC) antara lain Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures, dan TMI dari telkomsel dalam peresmian ini.

“Kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan tanggung jawab dari kelima CVC dalam melaksanakan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fundamental yang mendukung pengelolaan dana ventura,” ujar Feri dalam keterangan resmi, Selasa (11/7).


Baca Juga: Merah Putih Fund Ditargetkan Mulai Pendanaan di Bulan April 2023

Implementasi GCG memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan Merah Putih Fund untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders.

Merah Putih Fund memiliki komitmen menjalankan GCG untuk memastikan berjalannya transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan dana ventura dalam setiap tahap.

“Merah Putih Fund memastikan transparansi dalam pengelolaan pendanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan dan publik,” ujar Dennis Pratistha selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia sekaligus Fund Manager Merah Putih Fund.

Kerja sama ini dilakukan berkaitan dengan pengelolaan aset BUMN terkait dana Ventura dari Merah Putih Fund dengan total US$ 300 juta, dengan Mandiri Capital Indonesia sebagai Fund Manager.

Feri juga menjelaskan bahwa kerja sama pendampingan hukum ini merupakan bentuk pemenuhan prinsip-prinsip dalam fiduciary duty atau kewajiban fidusia yang terdiri dari duty to act lawfully, duty of care, duty of diligence, duty of loyalty, dan duty of skill.

Kepala Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) Didik Julianto mengatakan bahwa BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN termasuk di dalamnya Merah Putih Fund.

“BPK membedakan secara tegas apakah kerugian BUMN merupakan kerugian negara atau kerugian bisnis,” ujar Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto