JAKARTA. Setelah memaksimalkan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari, akhirnya perusahaan jasa pengangkutan via laut PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah ditetapkan dalam keadaan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam penetapannya, ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, pemungutan suara (voting) yang dilakukan Jumat (19/8) lalu itu tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan. Apalagi, masa PKPU Meranti telah habis selama 270 hari. Adapun Titiek menjelaskan, dalam voting PT PANN Pembiayaan Maritim merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) mendukung proposal perdamaian Meranti. Sementara, kreditur separatis lain PT Bank Maybank Indonesia Tbk justru menolak proposal tersebut.
Meranti Maritime akhirnya jatuh pailit
JAKARTA. Setelah memaksimalkan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari, akhirnya perusahaan jasa pengangkutan via laut PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah ditetapkan dalam keadaan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam penetapannya, ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, pemungutan suara (voting) yang dilakukan Jumat (19/8) lalu itu tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan. Apalagi, masa PKPU Meranti telah habis selama 270 hari. Adapun Titiek menjelaskan, dalam voting PT PANN Pembiayaan Maritim merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) mendukung proposal perdamaian Meranti. Sementara, kreditur separatis lain PT Bank Maybank Indonesia Tbk justru menolak proposal tersebut.