KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Facebook digugat oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) (penggugat 1), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) (penggugat 2) yang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, para penggugat meminta adanya ganti rugi kerugian senilai total Rp 11,21 triliun. Rinciannya Rp 10,96 triliun merupkan ganti rugi imaterial, sementara sisanya senilai Rp 21,93 miliar sebagai ganti rugi material. Kuasa hukum penggugat Jemy Tommy dari kantor hukum Equal & Co menjelaskan, ganti rugi ini dihitung dari kerugian yang didapatkan pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak skandal.Cambridge Analytica.
Merasa dirugikan Facebook? Begini cara daftar masuk gugatan class action
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Facebook digugat oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) (penggugat 1), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) (penggugat 2) yang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, para penggugat meminta adanya ganti rugi kerugian senilai total Rp 11,21 triliun. Rinciannya Rp 10,96 triliun merupkan ganti rugi imaterial, sementara sisanya senilai Rp 21,93 miliar sebagai ganti rugi material. Kuasa hukum penggugat Jemy Tommy dari kantor hukum Equal & Co menjelaskan, ganti rugi ini dihitung dari kerugian yang didapatkan pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak skandal.Cambridge Analytica.