KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong berencana mengajukan keluhan resmi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait keputusan Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan tarif 10% atas barang-barang asal wilayah tersebut. Langkah ini dianggap mengabaikan status Hong Kong sebagai wilayah pabean yang terpisah, menurut pernyataan Sekretaris Utama Hong Kong, Eric Chan, pada Selasa (11/2).
Ketidaksesuaian dengan Aturan WTO
Eric Chan menegaskan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan AS bertentangan dengan peraturan WTO dan mencederai status Hong Kong sebagai pusat perdagangan bebas."Ini benar-benar tidak konsisten dengan aturan WTO. Mereka sama sekali mengabaikan kenyataan bahwa Hong Kong adalah wilayah pabean yang terpisah," ujar Chan kepada media. Chan juga menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong akan mengajukan keluhan resmi ke WTO terkait kebijakan yang dinilainya tidak masuk akal tersebut, meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil. Baca Juga: China Seret Trump ke WTO atas Kebijakan Tarif Kontroversial AS
Latar Belakang Keputusan AS
Tarif baru ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang menargetkan impor asal China dan Hong Kong. Kebijakan tersebut memperketat aturan perdagangan, termasuk:- Pengenaan tarif 10% terhadap barang dari Hong Kong.
- Penangguhan sementara layanan pos dari China dan Hong Kong oleh US Postal Service, yang kemudian dibatalkan setelah menuai protes.
- Penutupan pengecualian bea masuk "de minimis" untuk paket di bawah $800, yang sebelumnya memberikan keuntungan bagi eksportir kecil dan menengah.