Merasa karir dan mentalnya rusak karena 737 Max, seorang pilot menuntut Boeing



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang pilot melayangkan gugatan terhadap Boeing. Dalam gugatannya, sang pilot menuduh perusahaan tersebut telah menunjukkan ketidakpedulian yang sembrono dan secara sadar telah mengabaikan kepentingan publik dalam pengembangan 737 Max.

Dilansir dari CNN, gugatan yang diajukan oleh seorang pilot yang tak disebutkan namanya tersebut juga menuduh regulator penerbangan federal (FAA) telah kongkalikong dengan Boeing dalam menutup-nutupi cacat pada desain pesawat tersebut.

Hal tersebut diduga kuat telah menyebabkan insiden jatuhnya dua pesawat 737 Max dan pelarangan terbang pada semua pesawat jenis tersebut di seluruh dunia.

FAA tidak disebut sebagai terdakwa dalam gugatan tersebut, tetapi Joseph Wheeler, salah satu pengacara yang mewakili penggugat mengatakan bahwa ia telah memulai prosedur administrasi yang merupakan prasyarat prosedural yang diperlukan untuk mengajukan gugatan terhadap FAA.

Gugatan tersebut diajukan di Cook County, Illinois, yang merupakan rumah bagi markas Boeing.

Pesawat Max yang merupakan varian terbaru dari seri Boeing 737 di-grounded sejak Maret lalu setelah dua kecelakaan dalam waktu kurang dari enam bulan.

Investigasi sedang berlangsung, tetapi laporan awal menunjukkan adanya kesamaan antara dua kecelakaan, dan Boeing juga telah merombak sistem stabilisasi terkomputerisasi baru yang dikenal sebagai MCAS.

Dalam gugatan tersebut, pilot tersebut mengklaim telah kehilangan upah yang signifikan, bersama kerugian materil dan non-materil sebagai akibat dari pelarangan terbang pesawat tersebut. "Serta tekanan emosional dan mental yang parah ketika dipaksa untuk menerbangkan Max, dan diharuskan untuk menempatkan nyawa mereka sendiri dan nyawa awak dan penumpang mereka dalam bahaya," tulis gugatan tersebut.

Gugatan tersebut mengatakan sang pilot memilih untuk mengajukan gugatan dengan nama samaran "Pilot X" karena takut akan pembalasan dari Boeing dan diskriminasi dari pelanggan Boeing karena pengaruh substansial Boeing dalam industri penerbangan komersial.

Namun, gugatan tersebut tak menyebutkan adanya tuntutan uang yang harus dibayar. Alih-alih, gugatan itu mengatakan bahwa harus mencegah Boeing dan produsen pesawat lainnya menempatkan keuntungan perusahaan di atas kehidupan para pilot, kru, dan masyarakat umum yang mereka layani.

Editor: Tendi Mahadi