JAKARTA. Sepertinya kekesalan para kontraktor semakin memuncak. Hal ini terkait dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2008 tentang pungutan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 3 % yang bersifat final. Peraturan ini memang mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2008 sejak disosialisasikan pada Juli 2008. Peraturan ini membuat para kontraktor menjadi kesal. Pasalnya, aturan pajak tersebut berlaku surut. Artinya, kontrak kerja yang sudah diteken pada Januari 2008 pun harus menyetor PPh sebesar 3%. Padahal mereka sudah menyetor pajak sebesar 2% yang sifatnya progresif sesuai dengan UU PPh nomor 36/2008. "Jadi kami harus menyetor sisanya kepada negara," tandas Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudarto, Minggu (1/2) di Jakarta. Makanya, pada pekan ini, kontraktor akan mengadukan nasib mereka ke komisi XI DPR agar pemberlakuan PPh baru tersebut bisa ditunda. Mereka menginginkan supaya PPh yang baru itu diberlakukan pada Agustus 2008. "Jadi tidak berlaku surut," tandasnya.
Merasa Keberatan, Kontraktor Mengadu ke DPR
JAKARTA. Sepertinya kekesalan para kontraktor semakin memuncak. Hal ini terkait dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2008 tentang pungutan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 3 % yang bersifat final. Peraturan ini memang mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2008 sejak disosialisasikan pada Juli 2008. Peraturan ini membuat para kontraktor menjadi kesal. Pasalnya, aturan pajak tersebut berlaku surut. Artinya, kontrak kerja yang sudah diteken pada Januari 2008 pun harus menyetor PPh sebesar 3%. Padahal mereka sudah menyetor pajak sebesar 2% yang sifatnya progresif sesuai dengan UU PPh nomor 36/2008. "Jadi kami harus menyetor sisanya kepada negara," tandas Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudarto, Minggu (1/2) di Jakarta. Makanya, pada pekan ini, kontraktor akan mengadukan nasib mereka ke komisi XI DPR agar pemberlakuan PPh baru tersebut bisa ditunda. Mereka menginginkan supaya PPh yang baru itu diberlakukan pada Agustus 2008. "Jadi tidak berlaku surut," tandasnya.