Merasa nama baik tercemar, Ibas laporkan Yulianis



JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, yang biasa disapa Ibas, melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013).

Ibas didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono, melaporkan Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013.

"Pada hari ini, saya baru menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik saya dan berdampak tidak menguntungkan, utamanya kepada saya pribadi dan orang lain," kata Ibas seusai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore.


Ibas melanjutkan, laporan terhadap Yulianis terkait keterangan Yulianis dalam pemberitaan Koran Sindo yang menyebut bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait kongres Partai Demorkat yang dilangsungkan pada tahun 2010 di Bandung.

"Menurut keterangan saudari Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono, telah menerima uang sebesar US$ 200.000  terkait dengan kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Ibas.

Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimaksud oleh Yulianis.

"Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya saudari Yulianis," papar Ibas.

Ibas menyebut apa yang disampaikan oleh Yulianis adalah fitnah terhadap dirinya. Sejak dimuatnya pemberitaan itu, Ibas mengatakan bahwa hal tersebut tidak didukung dengan data dan cenderung fitnah terhadap dirinya.

Sementara itu, kuasa hukum Ibas, Agus Dwiwarsono, menuturkan, pihaknya menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Terlapor itu Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kita laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP," ujar Agus. Laporan Ibas tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan