KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mewakili Partai Gerakan Indonesia Raya atau Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (6/10), dengan nomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Taufiq mengatakan, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.
"Dengan kasus ini, sejumlah kader kami termasuk Pak Prabowo sebagai ketua partai yang dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan berita bohong. Padahal, ungkapan empati itu timbul karena cerita dari yang bersangkutan (Ratna) sendiri," ujar Taufiq, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/10). Meski saat ini Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, lanjut Taufik, Partai Gerindra menilai laporan ini harus tetap dilayangkan. "Karena seolah-olah Partai Gerindra yang disudutkan. Padahal, kami pun tidak menyangka Ibu Ratna berhohong, karena kami sudah kenal lama, Pak Prabowo sudah kenal lama. Jadi, kami tidak berpikir kalau yang diceritakan adalah rekayasa," papar dia. Dalam laporannya, Partai Gerindra menyangka Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan yang meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini.
Dalam laporan tersebut, tak hanya Ratna yang dilaporkan karena cerita penganiayaan atas dirinya di Bandung pada 21 September 2018 yang ternyata hoaks. Namun, calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno, serta sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga turut dilaporkan. (Sherly Puspita) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul:
Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie