KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said terkait pembelian emas batangan di butik logam mulia Antam, Surabaya (Antam digugat). “Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021). Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas. Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton.
Merasa tak bersalah, Antam bakal lawan balik gugatan 1.136 kg emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said terkait pembelian emas batangan di butik logam mulia Antam, Surabaya (Antam digugat). “Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021). Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas. Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton.