KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peternak unggas mandiri menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan), Menteri Perdagangan RI (Mendag) dan Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusinya. Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga (3) kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021. Peternak unggas mandiri, Alvino Antonio selaku penggugat menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia. Kerugian tersebut disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020. Menurutnya, harga jual kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg.
Merasa tak dilindungi, peternak mandiri gugat pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peternak unggas mandiri menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan), Menteri Perdagangan RI (Mendag) dan Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusinya. Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga (3) kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021. Peternak unggas mandiri, Alvino Antonio selaku penggugat menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia. Kerugian tersebut disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020. Menurutnya, harga jual kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg.