KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka biaya merchant discount rate (MDR) yang ada sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Untuk transaksi off us dikenakan MDR sebesar 1% sedangkan untuk on us 0,15%. Biaya ini oleh acquirer sepenuhnya dibebankan ke merchant. Sehingga jika masih ada merchant yang membebankan biaya ini ke nasabah, maka bank dan regulator akan memberikan teguran. Masalahnya, menurut sumber kontan.co.id, mayoritas merchant yang membebankan biaya MDR ke nasabah ini biasanya adalah merchant kecil. Hal ini karena di merchant kecil biasnya transaksi per hari tidak terlalu banyak, sehingga biaya MDR memang sedikit banyak mempengaruhi pendapatan mereka.
Mercant kecil masih membebankan biaya transaksi MDR ke nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka biaya merchant discount rate (MDR) yang ada sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Untuk transaksi off us dikenakan MDR sebesar 1% sedangkan untuk on us 0,15%. Biaya ini oleh acquirer sepenuhnya dibebankan ke merchant. Sehingga jika masih ada merchant yang membebankan biaya ini ke nasabah, maka bank dan regulator akan memberikan teguran. Masalahnya, menurut sumber kontan.co.id, mayoritas merchant yang membebankan biaya MDR ke nasabah ini biasanya adalah merchant kecil. Hal ini karena di merchant kecil biasnya transaksi per hari tidak terlalu banyak, sehingga biaya MDR memang sedikit banyak mempengaruhi pendapatan mereka.