KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah merevisi aturan terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Lewat revisi yang dilakukan, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Sementara untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33 1/3% dari harga jual. Yang mana, dalam aturan sebelumnya kendaraan PHEV ini masuk ke dalam jenis kendaraan listrik yang dikenakan tarif PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. Jadi, tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya justru mengalami peningkatan.
Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) sambut perubahan tarif PPnBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah merevisi aturan terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Lewat revisi yang dilakukan, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Sementara untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33 1/3% dari harga jual. Yang mana, dalam aturan sebelumnya kendaraan PHEV ini masuk ke dalam jenis kendaraan listrik yang dikenakan tarif PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. Jadi, tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya justru mengalami peningkatan.