Mercedes-Benz masih pelajari aturan IKD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permenperin 34/2017 soal incompletely knock down (IKD) dan incompletely knock down (CKD) baru menuai reaksi beragam dari pelaku industri otomotif. Meski demikian, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia masih mempelajari aturan tersebut. Roelof Lamberts, Presiden dan CEO PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia menjelaskan, pihaknya dalam proses finalisasi studi soal aturan IKD. Sebab sebelumnya pihak Mercedes-Benz sudah dahulu merakit dengan pola CKD di Indonesia. "Ada mandatory item yang harus dipenuhi juga di skema IKD. Kami harus lihat juga pemasok di Indonesia," kata Lamberts, Rabu (25/10). Menurutnya saat ini komponen seperti mesin sudah dirakit di pabrik Wanaherang, Bogor, Jawa Berat. Tapi pihaknya harus melihat komponen lain apa yang bisa diperoleh di Indonesia. "Tidak semua model bisa kami rakit secara IKD, tapi bisa dibilang ada beberapa model yang bisa masuk dalam skema IKD," katanya. Untuk varian model andalan Mercedes-Benz mengandalkan semua tipe yang sudah dirakit secara CKD di pabrik perakitannya di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat. Baik di segmen SUV, yakni varian GLC, GLE, dan GLS. Selain itu di segmen lain yakni C-Class, All New E-Class dan juga S-Class. "Manfaatnya skema tersebut dari segi perspektif penjualan jadi lebih mudah akses penjualannya," katanya. Selain itu pihaknya juga jadi lebih efisien. Sebab bila diimpor secara CBU harus memakan waktu serta terbatas oleh kuota impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini