KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta. Hadirnya layanan tersebut merupakan komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020. Adapun peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 mendatang. President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Choi Duk Jun mengatakan bahwa, lewat layanan itu para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.
Mercedes-Benz sediakan layanan uji emisi di 6 diler serta bengkel resmi di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta. Hadirnya layanan tersebut merupakan komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020. Adapun peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 mendatang. President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Choi Duk Jun mengatakan bahwa, lewat layanan itu para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.