JAKARTA. Perusahaan farmasi multinasional asal Jerman, Merck KGaA, menggugat pembatalan merek Bioneuron dengan nomor pendaftaran IDM000138153 milik PT Phapros Tbk. Gugatan Merck, yang merupakan pemilik merek obat Neurobion dilayangkan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan merek ini telah didaftarkan pada 15 Agustus 2014 dengan perkara dengan No. 52/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum Merck Agus Tribowo Sakti mengatakan, kliennya adalah pemilik merek Neurobion dan Neurobion + Logo. Merek tersebut telah terdaftar diberbagai negara di dunia dan termasuk merek terkenal. Merek Neurobion juga telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek sejak 23 Februari 1970 dengan nomor pendaftaran 97171. Merek Neurobion didaftarkan untuk kelas nomor 5 dan telah diperpanjang pendaftarannya sebanyak empat kali.
Merck gugat merek obat Bioneuron milik Phapros
JAKARTA. Perusahaan farmasi multinasional asal Jerman, Merck KGaA, menggugat pembatalan merek Bioneuron dengan nomor pendaftaran IDM000138153 milik PT Phapros Tbk. Gugatan Merck, yang merupakan pemilik merek obat Neurobion dilayangkan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan merek ini telah didaftarkan pada 15 Agustus 2014 dengan perkara dengan No. 52/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum Merck Agus Tribowo Sakti mengatakan, kliennya adalah pemilik merek Neurobion dan Neurobion + Logo. Merek tersebut telah terdaftar diberbagai negara di dunia dan termasuk merek terkenal. Merek Neurobion juga telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek sejak 23 Februari 1970 dengan nomor pendaftaran 97171. Merek Neurobion didaftarkan untuk kelas nomor 5 dan telah diperpanjang pendaftarannya sebanyak empat kali.