Merck gugat merek obat Bioneuron milik Phapros



JAKARTA. Perusahaan farmasi multinasional asal Jerman, Merck KGaA, menggugat pembatalan merek Bioneuron dengan nomor pendaftaran IDM000138153 milik PT Phapros Tbk. Gugatan Merck, yang merupakan pemilik merek obat Neurobion dilayangkan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan pembatalan merek ini telah didaftarkan pada 15 Agustus 2014 dengan perkara dengan No. 52/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum Merck Agus Tribowo Sakti mengatakan, kliennya adalah pemilik merek Neurobion dan Neurobion + Logo. Merek tersebut telah terdaftar diberbagai negara di dunia dan termasuk merek terkenal.

Merek Neurobion juga telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek sejak 23 Februari 1970 dengan nomor pendaftaran 97171. Merek Neurobion didaftarkan untuk kelas nomor 5 dan telah diperpanjang pendaftarannya sebanyak empat kali. 


Hanya saja tanpa sepengetahuan Merck, Phapros ternyata telah mendaftarkan merek Bioneuron untuk melindungi kelas barang nomor 5. "Jelas pendaftaran merek tersebut telah meniru keterkenalan merek Neurobion milik klien kami," ujar Agus, Kamis (11/9).

Agus mengatakan, kliennya keberatan atas pendaftaran merek Bioneuron milik Phapros, karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Neurobion milik Merck. Persamaan tersebut seperti persamaan unsur-unsur dan bunyi ucapan.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung disebutkan bahwa peniruan nama perniagaan lain atau pemakaian nama perniagaan lain adalah bertentangan dengan makna Undang-Undang Merek.

Karena ini Merck menuding Phapros telah mengajukan pendaftaran merek Bioneuron atas dasar itikad tidak baik meniru merek Neurobion dengan cara membalik kata dari Neurobion menjadi Bioneuron. Selain itu kemasan produk merek Bioneuron dibuat sedemikian rupa sehingga mirip dengan Neurobion. Contohnya kemasan produk merek Bioneuron dibuat dengan dominasi warna biru dan putih sama persis dengan kemasan produk Neurobion. Termasuk juga bentuk huruf tulisan dan logonya menyerupai Neurobion.

Demikian juga komposisi yang terkandung dalam obat dan vitamin Bioneuron sama persis dengan milik Merck yakni vitamin B1 (Thiamine HCL), vitamin B6 (Pyridoxine HCL), dan Vitamin B12 (Cyanocobalamin). Peniruantersebut akan menyesatkan konsumen.

Kuasa hukum dari Phapros Benny Riyanto membantah jika merek Bioneuron milik kliennya memiliki persamaan dengan Neurobion. Ia mengatakan merek Bioneuron sudah lama ada di Indonesia. "Kami sudah mengedarkan obat merek Bioneuron sejak tahun 1970-an, anehnya kok baru sekarang ada gugatannya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (11/9).

Benny memang mengakui bahwa pendaftaran merek Neurobion lebih dulu dari Bioneuron. Namun pendaftaran merek Bioneuron didasarkan atas itikad baik dan bukan untuk mendompleng merek Neurobion. Apalagi kalau ada persamaan merek pasti pendaftaran merek Bioneuron ditolak oleh Dijren HKI.

Benny mengatakan pembatalan merek Bioneuron oleh Merck diduga tidak sepenuhnya masalah hukum, tapi bisa saja persoalan bisnis, khususnya marketing. Sidang ini baru memasuki sidang pertama pada Selasa (9/9) yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa