Merck (MERK) Belum Berencana Memproduksi dan Mendistribusikan Obat Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Paxlovid sebagai obat Covid-19.

Izin edar ini diterbitkan setelah sebelumnya BPOM juga menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan, tambahan obat jenis antivirus yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.


Baca Juga: Ada Paxlovid, Molnupiravir, dll, Inilah Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM

Sakah satu perusahaan farmasi, PT Merck Tbk (MERK), belum memiliki rencana untuk memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan Covid-19.

"Merck Indonesia mengikuti line of products dari kantor pusat kami di Jerman. Sejauh ini belum ada rencana untuk memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan Covid-19, baik di global maupun di Indonesia," jelas Melisa Sandrianti, Corporate Secretary MERK kepada Kontan.co.id, Rabu (20/7).

Walau tidak memiliki rencana memproduksi dan mendistribusikan obat Covid-19, Merck Group di Jerman memberikan solusi bagi para ilmuwan untuk mendeteksi dan mengkarakterisasi virus, serta mengembangkan vaksin dan terapi. Ia menambahkan, solusi tersebut hanya dijalankan oleh Merck Jerman.

"Jadi bisnis life science ini juga tidak dijalankan oleh emiten Merck, berbeda legal entity," kata Melisa.

Baca Juga: BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat