Merdeka Copper Gold (MDKA) beri jaminan terhadap utang anak usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) memberikan jaminan untuk utang PT Bumi Suksesindo (BSI), yang merupakan anak usahanya. 

BSI, saat ini memiliki pinjaman dari MDKA yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional serta untuk pembayaran kembali atas utang terhadap pihak-pihak ketiga.

Untuk memperlancar dan mengembangkan kegiatan usaha pertambangan mineral tersebut, serta membayar kembali utang terhadap MDKA, BSI telah menandatangani dokumen-dokumen pembiayaan.


Untuk memenuhi persyaratan dalam dokumen pembiayaan serta menjamin kewajiban pembayaran BSI atas pinjaman yang diperoleh, MDKA sebagai induk perusahaan BSI turut menandatangani perjanjian pemberian jaminan.

Nilai transaksi pemberian jaminan sebesar US$ 170,29 juta yang mencerminkan 30,21% dari total ekuitas konsolidasian MDKA per 31 Desember 2020.

Adapun pemberian pinjaman ini mencakup tiga objek. Pertama, perjanjian pemberian jaminan fidusia. Di mana, MDKA telah menyetujui untuk memberikan jaminan fidusia kepada agen jaminan (PT Bank HSBC Indonesia) berupa tagihan yang merupakan hak dari pinjaman antar perusahaan, antara perusahaan dengan BSI yang tidak dibayarkan kembali oleh BSI dalam waktu tiga hari kerja setelah tanggal pendanaan pertama.

Baca Juga: Menimbang target produksi emas dan tembaga PT Merdeka Copper Gold (MDKA)

MDKA Chart by TradingView

Kedua, perjanjian gadai saham. MDKA telah setuju untuk menggadaikan 2,22 juta sahamnya di BSI, yang merupakan 99,89% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BSI, kepada agen jaminan untuk manfaat para pihak pembiayaan. 

Nilai jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh MDKA yang dijaminkan ini mencapai US$  170,29 juta.

Ketiga, berdasarkan akta subordinasi antara MDKA, BSI dan agen jaminan, BSI akan mengsubordinasikan setiap utang yang dimiliki BSI kepada MDKA berdasarkan setiap perjanjian kredit, kontrak, akta, perjanjian atau pengaturan lainnya.

Manajemen MDKA membeberkan, transaksi pemberian jaminan ini dilakukan karena perusahaan memiliki kepentingan atas perkembangan kegiatan usaha BSI dan sebagai bentuk dukungan pemegang saham kepada BSI.

“Selain itu, jika jaminan atas pinjaman BSI diberikan oleh perusahaan penjaminan infrastruktur atau perusahaan penjaminan yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan BSI, maka Perseroan dan/atau BSI dapat terbebani dengan biaya dan/atau pengeluaran yang harus dibayarkan kepada perusahaan penjaminan tersebut,” tulis manajemen MDKA dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/6).

BSI merupakan perusahaan terkendali yang 99,89% sahamnya dimiliki oleh MDKA, yang mengelola tambang Tujuh Bukit dan melakukan kegiatan pertambangan emas, perak, tembaga, dan mineral lainnya.

Selanjutnya: Penerbitan obligasi korporasi hingga akhir Mei 2021 capai Rp 39 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari