Merdeka Copper Gold (MDKA) Rights Issue, Hak Saratoga (SRTG) Dialihkan kepada Brunp



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) memutuskan untuk tidak melaksanakan seluruh porsi dalam aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue yang dilakukan oleh  PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

MDKA merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh SRTG bersama dengan PT Provident Capital Indonesia. Mengacu data RTI, SRTG menjadi salah satu pemegang saham MDKA dengan kepemilikan 18,29%.

SRTG akan mengalihkan HMETD yang diperoleh kepada Hongkong Brunp and Catl Co Ltd (Brunp), sesuai dengan perjanjian jual beli hak tanggal 17 Maret 2022 antara SRTG dengan Brunp. Penyelesaian atas rencana pengalihan HMETD akan bergantung pada pemenuhan atau pengesampingan atas syarat-syarat tertentu yang diatur dalam perjanjian jual beli hak tersebut.


Asal tahu, Brunp merupakan pembeli siaga (standby buyer) dari penawaran umum terbatas (PUT) II MDKA berdasarkan informasi tambahan dan/atau perbaikan atas prospektus singkat yang diterbitkan pada 6 April 2022. Brunp sebagai pembeli siaga akan membeli seluruh sisa saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 757,09 juta pada harga pelaksanaan.

Baca Juga: Kinerja Melejit di 2021, Simak Prospek Widodo Makmur Unggas (WMUU) di Tahun Ini

Brunp merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang baterai kendaraan listrik dan didirikan berdasarkan hukum Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong,  China.

“Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Saratoga dengan dialihkannya HMETD Perseroan kepada Brunp,” tulis Divisi Hukum dan Sekretaris Perusahaan Saratoga Juan Akbar Indraseno dalam keterangan di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/4).

Selain SRTG, pemegang saham MDKA lainnya yakni PT Mitra Daya Mustika (MDM) dengan kepemilikan 12,87%, dan  PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 6,05%, masing-masing juga menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD miliknya.

MDKA akan menggelar rights issue 1,20 miliar saham. Produsen emas dan tembaga ini telah mengantongi persetujuan rights issue pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 27 Januari 2022 silam.

Baca Juga: Golden Eagle Energy (SMMT) Bidik Penjualan Batubara Naik 20% di Tahun Ini

Setiap pemegang 9.401 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) MDKA pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 saham baru.

Dalam keterbukaan di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/4), harga pelaksanaan rights issue MDKA sebesar Rp 2.830. Sehingga, jumlah dana yang akan diterima MDKA dalam aksi korporasi ini adalah sebesar Rp 3,41 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi