Merdeka Copper (MDKA) Berupaya Tarik Minat Calon Investor untuk Private Placement



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menyampaikan perkembangan terkait rencana aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) III atau private placement. Hal ini menanggapi atas Surat Bursa Nomor S-04782/BEI.PP1/05-2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta MDKA menjelaskan sejumlah poin terkait penyelenggaraan private placement.

Pertama, terkait penggunaan dana. Corporate Secretary Merdeka Copper Gold Adi Adriansyah Sjoekri mengungkapkan bahwa MDKA berencana menggunakan 70% dana yang terhimpun dari private placement untuk belanja modal.


Sedangkan 30% akan dialokasikan untuk modal kerja. Adi bilang, persentase dapat berubah sesuai dengan kebutuhan MDKA atau Grup Merdeka.

"Perkiraan realisasi dana yang akan diperoleh dari hasil PMTHMETD III akan digunakan oleh Perseroan dan/atau Grup Perseroan selambat-lambatnya pada tahun 2026," ungkap Adi dalam keterbukaan informasi, Senin (20/5).

Baca Juga: Kinerja Merdeka Copper (MDKA) Diprediksi Naik Imbas Kenaikan Produksi Tembaga

Kedua, terkait calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam private placement MDKA. Adi mengklaim, sampai dengan surat ini disampaikan kepada BEI, belum terdapat calon pemodal yang menyatakan niatnya untuk mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan melalui PMTHMETD III MDKA. 

"Perseroan akan menyampaikan informasi terkait dengan calon pemodal serta sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan apabila sudah terdapat calon pemodal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Adi.

Saat ini, manajemen MDKA sedang dalam proses menyusun rencana strategis untuk menarik calon pemodal dalam PMTHMETD III.

Rencana ini mencakup berbagai upaya, termasuk pada komunikasi dan roadshow investor, kerja sama dengan institusi-institusi terkait, serta berpartisipasi dalam forum investasi dalam rangka memperluas jaringan dan menarik minat calon pemodal.

Ketiga, BEI meminta penjelasan terkait perkiraan target pelaksanaan private placement. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.04/2019, PMTHMETD dapat dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui aksi korporasi tersebut.

 
MDKA Chart by TradingView

Adapun, MDKA berencana untuk meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa pada 12 Juni 2024. "Saat ini Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan fakta material lainnya kepada Bursa," tandas Adi.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi 6 Mei 2024, manajemen MDKA mengumumkan rencana private placement. MDKA akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (2,44 miliar) lembar saham atau maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Saham ini akan diterbitkan dari saham portepel MDKA dengan nilai nominal Rp 20 per lembar saham.

Secara umum, pelaksanaan private placement ini akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas MDKA. Kondisi keuangan dan ekuitas MDKA setelah pelaksanaan private placement akan mengalami peningkatan sebesar US$ 386,68 juta.

Jumlah itu memakai asumsi harga penutupan saham MDKA per 3 Mei 2024 sebesar Rp 2.560, dan kurs tengah Bank Indonesia Rp 16.202 per dolar Amerika Serikat. Dengan begitu, rasio utang terhadap ekuitas MDKA membaik dari 0,8x sebelum private placement menjadi 0,7x setelahnya.

Baca Juga: Butuh Modal Ekspansi, Merdeka Copper Gold (MDKA) akan Menggelar Private Placement

Emiten tambang mineral yang juga dimiliki PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dan Garibaldi "Boy" Thohir ini memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalan.

Terutama dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha serta upaya memiliki kesempatan melakukan potensi ekspansi.

Hingga pukul 15:13 WIB perdagangan Selasa (21/5), harga MDKA mengalami pelemahan 1,41% ke level Rp 2.800 per saham. Jika diakumulasi secara year to date, harga saham MDKA mengalami kenaikan 3,70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari