KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (11/3), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyepakati rencana manajemen untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) atau rights issue II dengan menerbitkan maksimal 470 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Bagi pemegang saham MDKA yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham tersebut akan terdilusi dengan jumlah keseluruhan maksimum sebesar 10,14% Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/pojk.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
Merdeka Copper (MDKA) kantongi restu melepas 470 juta saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (11/3), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyepakati rencana manajemen untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) atau rights issue II dengan menerbitkan maksimal 470 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Bagi pemegang saham MDKA yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham tersebut akan terdilusi dengan jumlah keseluruhan maksimum sebesar 10,14% Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/pojk.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.