Merdeka Copper (MDKA) Kucurkan US$ 50 Juta ke Perusahaan Afiliasi, Intip Penggunannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melaporkan telah memberi fasilitas pinjaman senilai US$ 50 juta ke PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).

Pinjaman yang diteken pada 4 Februari 2022 ini merupakan perjanjian fasilitas pengeluaran modal dari MDKA.  Asal tahu, MTI merupakan perusahaan terkendali milik MDKA.

Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (7/2), pinjaman ini akan digunakan MTI untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional.


Baca Juga: Berencana Rights Issue, Cermati Rekomendasi Saham Merdeka Copper Gold (MDKA)

Dana pembiayaan berdasarkan perjanjian dikenakan bunga sebesar LIBOR (atau tingkat lainnya yang ditetapkan secara internasional sebagai pengganti darinya) plus 5% per tahun.

Transaksi ini merupakan salah satu prasyarat bagi MTI untuk mendapatkan pinjaman berjangka belanja modal yang dijamin dari bank dalam dan/atau luar negeri (fasilitas pinjaman berjangka senior).

Jangka waktu dana pembiayaan dimulai sejak tanggal penandatanganan perjanjian dan akan berakhir pada lima hari kerja sejak dana dari penggunaan pertama dari fasilitas pinjaman berjangka senior diterima oleh MTI, atau tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh MDKA dan MTI.

Dengan terlaksananya Transaksi, MDKA dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan MTI untuk belanja modal, biaya konstruksi dan operasional sehingga MTI dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih optimal.

Baca Juga: Ada Potensi Koreksi, Ini Rekomendasi Saham Merdeka Copper (MDKA)

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada MDKA selaku pemegang saham tidak langsung MTI.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi. Sebab, MTI merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara tidak langsung melalui PT Batutua Pelita Investama sebesar 80%. Selain itu, terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MTI dengan Direksi  MDKA.

 
MDKA Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto