Merdeka Copper (MDKA) Tawarkan Obligasi Rp4,12 Triliun, Kupon hingga 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp4,12 triliun. Obligasi tersebut diterbitkan dalam dua seri dengan tingkat bunga tetap masing-masing 8,25% dan 10% per tahun.

Penawaran obligasi ini merupakan tahap keempat dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp15 triliun. Sebelumnya, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar Rp6,10 triliun dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kontan, Minggu (4/10/2026), Obligasi Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp1,81 triliun dengan tingkat bunga tetap 8,25% per tahun. Obligasi ini memiliki jangka waktu 367 hari kalender sejak tanggal emisi.


Baca Juga: Bolt.new Akuisisi Dokai, Perkuat Bisnis AI Enterprise

Sementara itu, Obligasi Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp2,31 triliun dengan tingkat bunga tetap 10% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan. Bunga pertama untuk kedua seri akan dibayarkan pada 20 Januari 2027.

Untuk Seri A, bunga terakhir sekaligus pelunasan pokok akan dilakukan pada 27 Oktober 2027. Sedangkan untuk Seri B, pembayaran bunga terakhir sekaligus pelunasan pokok dijadwalkan pada 20 Oktober 2029.

Pelunasan masing-masing seri obligasi dilakukan secara penuh atau bullet payment pada saat jatuh tempo.

Adapun masa penawaran umum obligasi diperkirakan berlangsung pada 14-15 Oktober 2026. Tanggal penjatahan dijadwalkan pada 16 Oktober 2026, pengembalian uang pemesanan pada 20 Oktober 2026, dan distribusi obligasi secara elektronik atau tanggal emisi pada 20 Oktober 2026.

Selanjutnya, obligasi tersebut diperkirakan mulai tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 21 Oktober 2026.

Obligasi MDKA diterbitkan tanpa warkat dan didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Kepemilikan obligasi bagi pemegang akan dibuktikan melalui konfirmasi tertulis yang diterbitkan KSEI, perusahaan efek, atau bank kustodian.

Obligasi tersebut tidak dijamin dengan jaminan khusus. Namun, pembayaran kewajiban Perseroan dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang telah ada maupun akan ada di kemudian hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemegang obligasi memiliki hak pari passu tanpa hak preferen dengan kreditur Perseroan lainnya, kecuali terhadap kreditur yang memiliki jaminan khusus atas kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perseroan juga memiliki opsi untuk melakukan pembelian kembali atau buyback sebagian maupun seluruh obligasi. Buyback dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan dan dapat digunakan sebagai pelunasan obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan pada Minggu (4/10), Rp 2.574.00 per Gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News