Mereformasi Otoritas Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendapat sorotan tajam belakangan ini. Kasus gagal bayar (default) tiga perusahaan besar asuransi dan satu bank nasional diklaim sebagai lemahnya fungsi pengawasan yang diemban oleh OJK. Opsi membubarkan OJK niscaya berisiko tinggi dan seolah memutar kembali arah jarum jam ke kiri. Dalam sejarahnya, OJK terbentuk sebagai metamorfosa dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) yang sebelumnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sesuai Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2011 tentang OJK, Bank Indonesia (BI) dan OJK berbagi tugas. Tugas BI terfokus pada kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Sementara OJK bertanggung jawab pada kebijakan mikroprudensial, khususnya pengawasan terhadap lembaga keuangan (LK) yang menjalankan fungsi intermediasi.Fungsi intermediasi LK menjembatani antara pemilik dana berlebih dengan pihak yang butuh dana. LK berperan dalam mengumpulkan dana dari para nasabah. Pemilik dana sejatinya dapat langsung menyalurkan dananya ke pihak kedua tanpa LK.

Sayangnya, kebutuhan dana pihak kedua jauh lebih besar daripada dana yang dimiliki pihak pertama.LK berperan dalam menghimpun dana dari para nasabah. Hasil dana yang terkumpul ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dana para debitur. Jika kebutuhan debitur lebih besar daripada dana yang terhimpun, LK menyertakan modal sendiri dan/atau mencari sumber pembiayaan lain.Lebih lanjut, sebagai lembaga bisnis yang berorientasi pada laba, LK tendensinya akan menyalurkan semua dana yang berhasil dihimpun kepada debitur. Semakin besar dana yang disalurkan, maka semakin tinggi pula pendapatan yang diperoleh sehingga ekspektasi imbal hasilnya juga akan semakin tinggi. Hasrat (bahkan nafsu) ekspansi penyaluran dana didukung pula oleh informasi yang tidak simetri (asymmetric information) antara pemilik dana dengan LK. Nasabah mengalami kelangkaan informasi sehingga tidak bisa mengontrol ke mana alokasi penyaluran dananya yang disimpan di LK.


Masalah informasi asimetri juga eksis antara LK dengan debitur. Debitur jauh lebih paham akan kondisi perusahaannya. Pengetahuan LK atas calon debitur terbatas hanya dari dokumen proposal yang diajukan. Pengecekan ke lapangan untuk validasi data pun sering tidak optimal.Informasi asimetri semacam ini potensial memunculkan perilaku sembrono (moral hazard). Indikasinya, LK berani menanggung risiko guna mengejar imbal hasil yang tinggi pula dengan risiko mengesampingkan kepentingan nasabah. Solusi untuk menekan moral hazard seperti ini adalah dengan pengawasan.

Dengan alur logika ini, nasabah secara individual semestinya menjadi pengawas atas dananya yang disimpan di LK. Kalaupun hal ini bisa dilakukan, biayanya sangat mahal. Akibatnya, tidak satupun nasabah yang mau melakukannya.Keengganan nasabah mengawasi LK juga disebabkan oleh penebeng gratis (free rider). Nasabah lain yang tidak mengeluarkan biaya pengawasan bisa ikut menikmati manfaat. Alhasil, pengawasan adalah kebutuhan kolektif semua nasabah dan menjelma menjadi masalah kolam bersama (common pool problem).Eksistensi penebeng gratis dan masalah kolam bersama menunjukkan gejala kegagalan pasar. Permintaan akan pengawasan ada, akan tetapi pemasoknya tidak ada. Artinya, pengawasan terhadap LK adalah barang publik yang menghendaki campur tangan pemerintah didalamnya.Dalam konteks tersebut, OJK diinisiasi untuk menjalankan fungsi dasar supervisi atau pengawasan.

Sadar atau tidak, nasabah sejatinya mendelegasikan pengawasannya kepada OJK agar tercapai skala pengawasan yang efisien. Alhasil, OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi agar LK bekerja sesuai dengan koridor yang telah ditentukan.Dua langkah reformasi sebagai lembaga dengan fungsi sebagai pengawas, OJK mutlak dituntut independen. Kalau terjadi apa-apa, OJK tetap mampu bersikap objektif dalam memandang persolan. Tapi masalahnya, LK yang diawasi OJK sekaligus sebagai penyandang dana bagi otoritas tersebut. Sebagai gambaran, penerimaan pungutan OJK dari LK tahun lalu mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83% dari target. Pemerintah sendiri lebih condong mengarahkan agar OJK lepas dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara yuridis, eksistensi iuran tersebut didasarkan pada UU No. 21/2011, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2014, dan Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menarik iuran biaya tahunan kepada LK. Argumen iuran yang diterapkan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak sepenuhnya berlaku. LK memperoleh manfaat langsung dari LPS atas iuran yang dibayarkan, misalnya, kasus gagal bayar dari fungsi intermediasi LK. Sementara, LK tidak memperoleh benefit konkret atas iuran yang mereka bayar kepada OJK.

Dengan konfigurasi permasalahan di atas, reformasi tata kelola OJK harus diawali dari pola pendanaan OJK. Rujukannya adalah tugas pokok dan fungsi OJK yang diemban sebelumnya oleh BI. Faktanya, kegiatan operasional BI masih tetap dibiayai dengan APBN, sementara OJK dibiayai campuran dari APBN dan iuran LK.Oleh karena itu, OJK sebagai institusi publik seharusnya dibiayai APBN. Iuran LK harus dimasukkan ke APBN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). OJK kemudian menarik dana operasional melalui APBN. Dengan jalur pendanaan semacam ini, OJK dalam melaksanakan fungsinya terbebas dari beban moral terhadap LK.

Aspek beban moral inilah yang diduga sangat membebani OJK dalam berkiprah. Merebaknya beberapa kasus besar sebagaimana ditulis pada awal artikel ini berangkat dari sinyalemen OJK juga terpapar informasi asimetri terhadap LK, sehingga terjebak dalam perilaku sembrono terhadap fungsi pengawasannya. Perilaku sembrono, lagi-lagi, memerlukan pengawasan dari institusi yang memiliki kekuatan politik yang permanen. Alhasil, pembentukan Badan Pengawas OJK menjadi langkah yang strategis. Toh, BI sebagai otoritas makroprudensial diawasi oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang bertanggungjawab kepada DPR. Dua reformasi mendasar tersebut akan membuat OJK tidak semata-mata menjadi lembaga struktural sebagai regulator, supervisor, dan protektor tetapi juga menjadi institusi fungsional. Artinya, OJK akan mampu menjadi pihak yang mengantisipasi secara dini guna menghadapi tantangan LK yang semakin berat, dengan berbagai peluang dan risikonya. Bagaimanapun, independensi dan kredibilitas kebijakan mikroprudensial yang menjadi tugas utama OJK menjadi pertaruhan besarnya di masa mendatang.

Penulis : Haryo Kuncoro

Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti